Selasa, 18 Januari 2011

Puluhan Perusahan Langgar UU Naker | Visijobs

Puluhan Perusahan Langgar UU Naker | Visijobs

(Visijobs-News) - Puluhan perusahaan di Kota Cilegon melanggar Undang-undang Tenaga Kerja Nomor 13 tahun 2003, dengan tidak membayar gaji karyawan sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

"Sepanjang 2010 kami sudah melakukan pembinaan terhadap puluhan perusahaan yang ada di Kota Cilegon, dan satu perusahaan yang kami berikan teguran keras, karena mereka tidak membayar karyawannya sesuai dengan UMK yang telah kami tetapkan dan disetujui oleh Provinsi Banten sebesar Rp1.174.000," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cilegon, Taufiqurrahman, Minggu.

Namun sayangnya Taufik menolak merinci secara detail nama-nama perusahaan yang sudah melakukan pelanggaran Undang-undang Tenaga Kerja, dengan alasan puluhan perusahaan tersebut saat ini tengah melakukan perbaikan, dan masih dalam pembinaan.

"Pokoknya perusahaan-perusahaan yang kami bina karena tidak membayar gaji karyawan sesuai dengan UMK pada tahun 2010, masih kami lakukan pembinaan, seperti perusahaan labour supply atau perusahaan penyalur tenaga kerja, dan pelayanan klinik kesehatan," katanya.

Dia menjelaskan, alasan perusahaan yang tidak membayarkan gaji karyawan sesuai dengan UMK, karena ketidakmampuan perusahaan, apalagi perusahaan penyalur tenaga kerja. "Kalau mereka dalam tahun 2011 ini, tidak juga melakukan perbaikan, maka kami akan menyerahkan permasalahan ini ke pihak kepolisian, karena sudah masuk dalam pidana," katanya lagi.

Bahkan, katanya, dari puluhan perusahaan yang sedang dilakukan pembinaan, salah satu perusahaan dibidang pelayanan kesehatan, dalam waktu dekat akan segera diberikan keputusan, dan diserahkan kepada pihak kepolisian agar diproses. "Perusahaan pelayanan kesehatan itu akan kami tindak tegas, kalau tidak melakukan perbaikan sistem yang diterapkan oleh perusahaan," ujarnya.

Berita ini ditayangkan di http://www.visijobs.com/beta

Tidak ada komentar:

Posting Komentar