(Visijobs-News) - Puluhan orang mantan karyawan Hotel grand Aquila Bandung berunjuk rasa di depan Mahkamah Agung, Jalan Merdeka Barat, Jakarta. Mereka tergabung dalam Serikat Pekerja Mandiri Hotel Grand Aquila Bandung.
Unjuk rasa itu bertujuan menuntut keadilan bagi ratusan mantan karyawan Grand Hotel Aquila Bandung, yang terkena PHK. "Kita hanya ingin keadilan," tegas Sangkot, Ketua Umum SPM Hotel Aquila. Menurut Sangkot, aksi ini merupakan bentuk pengawalan agar perkara hukum mereka bisa dituntaskan MA. "Kita harap MA tegas," tandasnya.
Perkara hukum antara karyawan dan manajemen hotel tanggal 18 Januari lalu kasusnya telah diajukan ke Mahkamah Agung. Perseteruan antara manajemen Hotel Grand Aquila dengan karyawannya ini terjadi saat sembilan orang karyawannya melakukan pembentukan serikat pekerja pada 3 September 2008. Pihak manajemen hotel memecat sembilan karyawannya yang menjadi pengurus SPSI. Puncak dari perseteruan ini, terjadi pada 6 Desember 2008, dimana sebanyak 126 karyawan yang tergabung dalam serikat pekerja diberhentikan sepihak oleh manajemen hotel.
Bahkan, perseteruan ini menelan korban seorang karyawan yang tergabung dalam serikat pekerja hotel bernama Usep Sambas, yang meninggal dunia karena tidak mampu berobat. Gugatan para karyawan oleh Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bandung, oleh hanya dikabulkan sebagian.
Manajemen Hotel Grand Aquila Bandung oleh pengadilan diwajibkan untuk membayar Rp1,06 miliar kepada 136 mantan karyawannya yang diberhentikan secara sepihak pada tahun 2008. Ketua Umum Serikat Pekerja Mandiri (SPM) Hotel Grand Aquila Bandung, Sangkot, menyatakan tidak puas dengan putusan Majelis Hakim karena gugatan yang diajukan pihaknya kepada manajemen hotel sebesar Rp3,6 miliar.
Berita ini ditayangkan di http://www.visijobs.com/beta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar