Rabu, 06 April 2011

Gaji PRT Minimal Rp 1,9 Juta/Bulan | Visijobs

Gaji PRT Minimal Rp 1,9 Juta/Bulan | Visijobs


(Visijobs-News) - Pemerintah RI akan kembali mengirimkan TKI di sektor domestik (pekerja rumah tangga/PRT) ke Malaysia setelah pembaharuan MoU antara pemerintah RI dan Malaysia tentang tenaga kerja rampung akhir April ini. Dalam MoU diatur gaji PRT minimal 650 ringgit atau Rp 1,9 juta/bulan.

"Pembayaran gaji harus melalui perbankan," kata Menakertrans, Muhaimin Iskandar, dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.

Dia melanjutkan, besaran gaji juga diatur dalam kontrak kerja dan diawasi oleh perwakilan RI dan atase tenaga kerja Malaysia. Selain itu, PRT juga akan mendapat libur 1 hari dalam seminggu. "Jika libur tidak digunakan harus digantikan 2 kali lipat. Itu pun harus ada kesepakatan (majikan dan PRT)," jelas Muhaimin yang mengenakan safari abu-abu ini.

MoU juga akan mengatur paspor akan dipegang oleh TKI dan bukan oleh majikan. Satuan tugas yang terdiri dari pewakilan RI dan Malaysia juga akan dibentuk untuk mengawasi pelaksanaan MoU.

Berita ini ditayangkan di http://www.visijobs.com/beta

Tidak ada komentar:

Posting Komentar