(Visijobs-News) -
Menakertrans menegaskan semua pihak harus menyadari bahwa penerapan K3 merupakan hak dasar perlindungan bagi tenaga kerja. Pekerja juga wajib mendapat perlindungan dari risiko kecelakaan kerja yang dapat terjadi.
"Tujuan dasar dari penerapan K3 adal ah mencegah atau mengurangi kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja dan terjadinya kejadian berbahaya lainnya. Dengan berbagai upaya, kita berharap tahun 2015 bisa terwujud Indonesia Berbudaya K3," kata Muhaimin.
Pencanangan bulan K3 sebagai upaya sosialiasi penerapan K3 yang akan melibatkan pekerja dan masyarakat umum secara langsung. Ini agar pekerja dan masyarakat sadar mengenai pentingnya mengenakan peralatan pelindung diri, seperti helm, sepatu, dan kaos tangan
Berita ini di tayangkan di http://www.visijobs.com/beta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar