Kamis, 17 Februari 2011

Beruntungnya Menjadi Anggota DPR, Digaji Meski Tak Bekerja | Visijobs

Beruntungnya Menjadi Anggota DPR, Digaji Meski Tak Bekerja | Visijobs


(Visijobs-News) - Meski hampir satu tahun mendekam dalam tahanan, Misbakhun tetap mendapatkan gaji selaku anggota DPR. Di dalam UU Susunan dan Kedudukan Anggota DPR dan Tata Tertib DPR memang tidak diatur masalah gaji bagi legislator yang absen dari tugasnya.

"Memang tidak ada aturannya, mau gimana lagi? Di dalam UU Susduk memang tidak ada aturan soal itu, di tata tertib juga tidak ada," kata Sebastian Salang, koordinator Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (FORMAPPI).

Ketika draft RUU Susduk sedang disusun, FORMAPPI selalu mengusulkan agar ada aturan khusus mengenai anggota DPR yang sedang menjalani proses hukum. Aturan yang FORMAPPI usulkan bahwa setiap legislator yang dikenai status tersangka dalam kasus hukum wajib non-aktif dan semua hak-hak mereka dihentikan, terutama hak mendapatkan gaji bulanan dan tunjangan tetap.

"Dasar prinsipnya adalah no work, no pay. Bagaimana mungkin orang yang tidak kerja tetap digaji? Di samping itu juga agar jangan mereka manfaatkan keberadaan di DPR buat bargaining position terhadap proses hukum kasusnya," papar Sebastian.

Tetapi usulan tersebut tidak ditanggapi positif oleh kalangan DPR, maka tetap tidak ada aturan tegas mengenai anggota DPR berstatus tersangka dan tahanan. Akibatnya lembaga DPR tetap tidak memiliki mekanisme sanksi administratif yang punya efek jera bagi anggotanya. "DPR menolak dengan alasan asas praduga tidak bersalah. Mereka sembunyi di balik itu. Jadi meski jadi tahanan dan tidak berkantor, anggota DPR yang bermasalah bisa tetap mendapatkan gaji," ungkap Sebastian.

Lebih lanjut dikatakannya, FORMAPPI tidak kapok mendesakkan perlunya aturan khusus bagi anggota DPR yang sedang menjalani proses hukum. Usulan ini akan kembali disampaikan dalam pembahasan revisi UU Susduk yang sedang berjalan. "Kami akan terus usulkan soal ini," tegas Sebastian.

Sebelumnya diberitakan bahwa Misbakhun yang selama 10 bulan mendekam dalam tahanan tahanan tetap mendapatkan gaji sebagai sebagai anggota DPR. Politisi PKS itu ditahan akibat menjadi tersangka kasus pemalsuan surat gadai untuk mendapat L/C dari Bank Century bagi PT Selalang Prima. "Secara status anggota dan hak-haknya sebagai anggota DPR masih mendapatkan, berupa gaji juga masih tetap," kata Wasekjen PKS, Mahfudz Siddik.

Misbakhun menjalani masa tahanan sejak 26 April 2010. Putusan pengadilan tingkat pertama menjatuhkan hukuman penjara selama satu tahun dan bertambah menjadi dua tahun berdasar hasil proses banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.


Berita ini ditayangkan di http://www.visijobs.com/beta

Tidak ada komentar:

Posting Komentar