Rabu, 16 Februari 2011

Haram, PNS Terima Uang diluar Gaji | Visijobs

Haram, PNS Terima Uang diluar Gaji | Visijobs

(Visijobs-News) - Penasehat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abdullah Hemahahua mengingatkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak boleh menerima sesuatu di luar gaji. Misalnya menerima uang dari masyarakat untuk pelayanan publik, seperti pembuatan KTP.

Jika mendapatkan sesuatu dari masyarakat sebagai 'imbalan' atas jasa pelayanan publik, maka PNS yang bersangkutan harus melaporkannya dulu ke KPK. Laporan maksimal dilakukan 30 hari pasca menerima sesuatu, baik berupa uang ataupun barang.

"Kan anda (PNS - red) itu sudah digaji untuk melayani masyarakat. Maka haram hukumnya anda menerima sesuatu dari pelanggan (masyarakat-red), karena kan sudah digaji," ujar Abdullah usai menghadiri Sosialisasi Forum Pakta Integritas, di Gedung Serba Guna Balai Kota Bandung, Jalan Wastukencana.

Abdullah mengatakan, sebaiknya masyarakat juga tidak memberikan sesuatu kepada PNS atas pelayanan publik yang diterima. Sebab, hal itu sama saja dengan menyuburkan bibit korupsi dan penyalahgunaan wewenang. "Kalau anda kasih, berarti anda mendorong pejabat itu untuk melakukan korupsi," imbaunya.

Jika PNS meminta tarif untuk pelayanan publik yang seharusnya gratis, masyarakat pun diminta cerdas. Warga sebaiknya minta aturan tertulis jika PNS meminta 'bayaran' atas pelayanan publik yang gratis. "Minta persyaratannya, ada tidak aturannya bahwa harus bayar sekian. Kalau ternyata tidak ada aturannya, laporkan ke polisi, jaksa, atau KPK," pungkasnya.


Berita ini ditayangkan di http://www.visijobs.com/beta

Tidak ada komentar:

Posting Komentar