Senin, 21 Maret 2011

Minimnya Perusahaan yang Memiliki Serikat Pekerja | Visijobs

Minimnya Perusahaan yang Memiliki Serikat Pekerja | Visijobs

(Visijobs-News) - Sebagian besar perusahaan di Banten tidak memiliki serikat pekerja/serikat buruh, karena dari 8.319 perusahaan atau industri hanya sekitar 800 perusahaan yang memiliki serikat pekerja.

"Kami sudah berusaha memberikan pembinaan dan imbauan kepada perusahaan maupun para buruh. Namun kesadaran mereka untuk membentuk serikat pekerja masih kurang," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten Eutik Suarta di Serang, Minggu.

Ia mengatakan, saat ini jumlah perusahaan atau industri yang ada di Banten sekitar 8.319 perusahaan, namun yang memiliki serikat pekerja atau serikat buruh hanya sekitar 800 perusahaan dan sebagian besar perusahaan besar. Oleh karena itu, dengan adanya pembinaan melalui lembaga kerja sama tripartit yakni perwakilan buruh, perusahaan dan pemerintah, diharapkan kesadaran untuk berserikat tersebut semakin tumbuh serta terus membangun kerja sama yang sinergis antara semua pihak.

"Kami pemerintah hanya melakukan pembinaan dan imbauan. Padahal keberadaan serikat pekerja itu bisa memberikan manfaat bagi buruh juga perusahaan," kata Eutik Suarta usai melakukan pembinaan untuk ketua serikat pekerja/ serikat buruh se-Provinsi Banten yang tergabung dalam tripartit oleh Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.

Ia mengakui selama ini pihaknya masih kekurangan tenaga pengawas ketenagakerjaan yang hanya berjumlah sekitar 50 orang termasuk kabupaten/kota, keberadaan jumlah pengawas tersebut belum sebanding dengan jumlah perusahaan yang harus diawasi yakni sekitar 8.319 perusahaan serta puluhan ribu buruhnya.

Sementara Wakil Ketua Lembaga Kerja sama Tripartit Provinsi Banten perwakilan serikat pekerja Riden Hatam Azis mengatakan, minimnnya jumlah serikat pekerja di Banten disebabkan adanya beberapa kendala diantaranya, munculnya perusahaan-perusahaan baru, kemudian kurangnya pemahaman dari karyawan maupun perusahaan terhadap peran dan fungsi serikat pekerja serta masih adanya perusahaan yang menganggap tidak begitu penting adanya sebuah serikat pekerja dalam perusaahaan tersebut.

"Kami terus berusaha memberikan penyadaran dan pembinaan kepada rekan-rekan, mengenai fungsi dan peranan adanya sebuah serikat pekerja dalam satu perusahaan," kata Riden Hatam Azis.

Ia mengatakan, keberadaan serikat pekerja tersebut penting untuk melindungi hak-hak sebagai buruh serta menyampaikan aspirasi buruh melalui mekanisme dan wadah yang sah. Hal ini dalam upaya mengantisipasi terjadinya pelanggaran hak-hak buruh yang kadang dilakukan pihak perusahaan.

Jumlah serikat pekerja di Banten yang saat ini tergabung dalam Lembaga Kerjasama (LKS) Tripartit mewakili serikat buruh antara lain Serikat Pekerja Nasional (SPN), Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan (SPKEP), Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPMI), Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) dan Serikat Pekerja Tekstil Sandang dan Karet (SPTSK).

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Banten Dedi Djunaedi mengatakan, pihaknya selalu berusaha mendorong dan memberikan imbauan bagi perusahaan khususnya yang tergabung dalam APINDO Banten yang belum memilki serikat pekerja, agar membentuk serikat pekerja di perusahaan tersebut.

Sebab, kata dia, keberadaan serikat pekerja tersebut penting sebagai sarana hubungan industrial antara perusahaan dengan karyawannya dan akan memberikan manfaat untuk dua belah pihak. "Saya melihat kesadaran dari karyawan maupun perusahaan masih kurang. Selain itu, terkadang masih terkendala komunikasi antara karyawan dengan pemilik perusahaan," kata Dedi Djunaedi.


Berita ini ditayangkan di http://www.visijobs.com/beta

Tidak ada komentar:

Posting Komentar