(Visijobs-News) - Pemerintah Indonesia dan Malaysia sepakat untuk segera menandatangi re_new (pembaruan) MoU Penempatan dan Perlindungan TKI domestic worker (sektor domestik). Rencananya penandatanganan MoU ini akan dilakukan pada Bulan Mei 2011 di Jakarta.
Penandatangan MoU TKI domestic worker ini akan menandai dicabutnya moratorium penempatan TKI domestic worker yang selama ini dilakukan dan secara resmi membuka kembali pengiriman TKI domestic worker.
Kesepakatan ini dicapai dalam pertemuan bilateral antara Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar dengan Menteri Sumber Manusia Malaysia Datuk DR. S. Subramaniam di Kuala Lumpur. Pertemuan ini ditujukan sebagai upaya meningkatkan sistem pelayanan penempatan dan perlindungan TKI yang bekerja di malaysia.
”Kedua pemerintah sepakat untuk mempercepat pembahasan renew MoU TKI ini. Secara umum hal-hal mendasar dalam renew ini telah disepakati dan hal-hal teknis dibahas secara lebih detail dalam Joint Working Group, ”Kata Menakertrans Muhaimin Iskandar.
Selain itu, dikatakan Muhaimin, agar pelaksanaan penempatan dan perlindungan TKI berjalan dengan baik, kedua belah pihak akan memberdayakan dan memperkuat keberadaan Joint Task Force (satuan tugas) yang terdiri dari dua perwakilan masing-masing negara. ”Jika terjadi kasus-kasus dan permasalahan yang terkait dengan masalah penempatan dan perlindungan TKI, maka harus segera diselesaikan melalui Joint Task Force ini, ”kata Muhaimin.
Dikatakan Muhaimin, dalam pertemuan tadi telah menyepakati beberapa point penting yang selama ini terus dibahas, diantaranya adalah hari libur dalam satu minggu dan paspor dipegang oleh TKI. ”Kita pun sepakat mengenai pembayaran gaji TKI di Malaysia melalui perbankan. Sedangkan mengenai penetapan cost structure secara informal telah dibahas dalam koridor pembahasan teknis dan telah pula mencapai kesepakatan, ”kata Muhaimin.
Mengenai usulan gaji minimun TKI, tambah Muhaimin, nantinya besaran gaji akan diatur dalam setiap kontrak kerja yang diendorse(DISETUJUI DAN DISAHKAN ) oleh Perwakilan RI/ Atase Tenaga kerja (Atnaker) di Malaysia.
Ketika ditanya mengenai adanya kasus TKI yang lari, maka disepakati akan menjadi tanggung jawab masing-masing agensi. Oleh karena itu, TKI yang dikirimkan harus benar-benar siap dalam segala hal sebelum mulai bekerja di Malaysia. ”Jika larinya TKI diakibatkan oleh adanya tindak kekerasan dan penganiayaan maka akan segera diselesaikan melalui Joint Task Force, ” kata Muhaimin.
Berita ini ditayangkan di http://www.visijobs.com/beta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar