Senin, 11 April 2011

Bapepam-LK KekuranganTenaga Pemeriksa Perusahaan | Visijobs

Bapepam-LK KekuranganTenaga Pemeriksa Perusahaan | Visijobs

(Visijobs-News) - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) kekurangan tim untuk memeriksa perusahaan pembiayaan dan penjaminan (multifinance). Meski minim, pemeriksaan perusahaan multifinance yang rasio ekuitasnya kurang dari Rp 50 miliar tetap dilakukan.

Kepala Biro Pembiayaan dan Penjaminan Bapepam-LK, Mochammad Ichsanuddin mengatakan, pihaknya segera memanggil 3 perusahaan multifinance pekan depan dari total 5 perusahaan yang rasio ekuitasnya kurang dari 50% dari modal disetor, atau dibawah Rp 50 miliar. "Surat tugasnya sudah keluar. Minggu depan kita mulai periksa, 3 perusahaan dulu, karena satu tim hanya cukup (memeriksa) 3 dulu," jelas Ichsanuddin.

Meski kekurangan tim pemeriksa, biro Pembiayaan dan Penjaminan tetap melakukan kewajibannya secara maksimal. "Tim kita cuma 17 orang, dan PNS tidak bisa melakukan penambahan (dengan mudah). Harus ke Kemenpan (Kementerian Pemberdayaan Apartur Negara)," tuturnya.

Seperti diketahui, dari 192 perusahaan multifinance yang Ichsanuddin awasi, terdapat 5 perusahaan yang rasio ekuitasnya tidak sesuai dengan ketentuan. Untuk itu, timnya akan lakukan pemanggilan bagi multifinance rasio ekuitasnya kurang dari 50% dari modal disetor atau dibawah Rp 50 miliar.

"Opsinya mudah. Modal ditambah, selesai. Karena bumper-nya orang usaha itu kan modal. Ada 5 perusahaan cenderung menurun (ekuitas), tapi masih 40-an (40%). Kalau tidak terpenuhi juga, cabut izin usaha, selamat tinggal sayang," ungkap Ichsanuddin.

Dikatakannya ada serangkaian proses sebelum sanksi pencabutan izin usaha atau diputus. Bapepam-LK terlebih dahulu melakukan pemeriksanaan menyeluruh selama 5 hari. Setelah itu hasil pemeriksaan sementara, dikirimkan kepada perusahaan multifinance yang bersangkutan untuk mendapatkan tanggapan.

Setelah dianggapi, dalam 15 hari ke depan keluarlah hasil pemeriksanaan final. Dimana perusahaan yang terbukti rasio ekuitasnya di bawah Rp 50 miliar, akan dikenakan sanksi Surat Peringatan (SP) pertama. SP pertama berlaku selama satu bulan. "Nanti ada pertemuan sebagai bagian dari fungsi pembinaan Bapepam-LK," ucapnya.

Dalam 10 hari harus dilaporkan hasilnya, jika modalnya tak sesuai dengan ketentuan maka dikenakan SP kedua dan dilanjutkan SP ketiga. "Setelahnya dibekukan selama 3 bulan. Kalau tidak juga, cabut izin usaha," tegasnya.

Bapepam-LK secara rutin tahunan juga melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap 35 perusahaan pembiayaan dan 10 perusahaan modal ventura. "Sesuai aturan, paling sedikit 5 tahun harus diperiksa. Memang idealnya tiap tahun diperiksa, tapi orangnya nggak ada. Kalau seluruhnya 192 dibagi 5 saja, lebih dari 35," katanya

Pemeriksaan rutin mencakup aspek kelembagaan berupa anggaran dasar perusahaan multifinance, juga aspek operasi. Bapepam-LK memastikan apakah ada kegiatan usaha yang menyimpang dari yang ditentukan, seperti sewa guna usaha, anjak piutang, pembiayaan konsumer dan kartu kredit. Aspek yang terakhir diperiksa adalah keuangan, termasuk didalamnya rasio ekuitas, atau lainnya. "Kalau tidak sesuai, ya kena sanksi," jelasnya.

Berita ini ditayangkan di http://www.visijobs.com/beta

Tidak ada komentar:

Posting Komentar