Selasa, 05 April 2011

BI Perketat Aturan Penggunaan Debt Collector | Visijobs

BI Perketat Aturan Penggunaan Debt Collector | Visijobs

(Visijobs-News) - Bank Indonesia (BI) akan memperketat aturan penggunaan jasa pihak ketiga atau debt collector dalam penagihan kartu kredit. Ketika bank melalui debt collector-nya terbukti menggunakan kekerasan, maka BI akan melakukan uji kepatutan dan kelayakan alias fit and proper test pengurus bank.

Demikian disampaikan oleh Deputi Gubernur Bank Indonesia S Budi Rochadi ketika ditemui di Gedung Bank Indonesia, Jalan MH Thamrin, Jakarta.

"Pertama, aturan akan diperketat oleh BI dengan menambahkan teknis pengaturan penagihan oleh pihak ketiga atau debt collector yang terutang dalam PBI dan Surat Edaran sebelumnya. Sanksi yang diberikan ketika bank menggunakan jasa pihak ketiga dimana menggunakan kekerasan maka akan pengawas akan ditegur. Kemudian ketika bank masih ngeyel terjadi kekerasan lagi maka BI akan melakukan fit and proper pengurusnya langsung," urai Budi Rochadi.

Dijelaskan Budi, BI telah memanggil pihak asosiasi kartu kredit dan industri perbankan terkait masalah debt collector. Namun ia mengatakan, BI belum akan melarang penggunaan jasa debt collector karena memang sudah menjadi bagian yang tidak bisa dipisahkan dari bank. "Kita telah memanggil pihak bank, disitu kita minta debt collector dikontrol penuh oleh bank yang bersangkutan," ujarnya.

"Tetapi ketika penggunaan jasa debt collector harus dihentikan, walau BI bisa saja melakukan itu namun untuk saat ini tidak akan. Debt Collector itu sudah common dan biasa dipakai di seluruh dunia. Oleh karena itu tahapan pertama kita akan perketat terlebih dahulu," imbuh Budi.

Budi menambahkan, secara umum aturan debt collector tidak boleh melanggar aturan hukum ini sudah ada. Tetapi lanjutnya, akan ditambahkan sampai kepada teknis penagihan oleh debt collector. "Bank dalam menggunakan jasa debt collector harus mempunyai etika, pilih perusahaan yang bagus dan tidak boleh melanggar norma kesopanan," ungkap Budi.

Seperti diketahui, penggunaan debt collector kembali menuai kecaman menyusul tewasnya seorang nasabah Citibank. Adalah Sekjen Partai Pemersatu Bangsa (PPB) Irzen Octa (50) yang tewas dalam proses pelunasan kredit kepada debt collector Citibank.

Korban pada Selasa (29/3) pagi mendatangi kantor Citibank untuk mempertanyakan tagihan kartu kreditnya yang membengkak. Menurut korban, tagihan kartu kredit Rp 48 juta. Namun pihak bank menyatakan tagihan kartu kreditnya mencapai Rp 100 juta. Di situ, korban kemudian dibawa ke satu ruangan dan ditanya-tanya oleh 3 orang yang merupakan 2 orang debt collector dan 1 orang karyawan bagian penagihan Citibank. Dalam proses tersebut, Irzen tewas dan polisi kini sedang melakukan investigasi.

Berita ini ditayangkan di http://www.visijobs.com/beta

Tidak ada komentar:

Posting Komentar