(Visijobs-News) - Pemkot Bandung memilih hati-hati dan menunda kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) yang diberlakukan pemerintah pusat pada 1 April lalu. Hal itu dilakukan hingga menunggu surat edaran dari pemerintah pusat.
Sekda Kota Bandung Edi Siswadi mengatakan Pemkot Bandung belum mengerti apakah kenaikan gaji itu berlaku bagi PNS daerah atau tidak. "Dua atau tiga hari ini kami akan layangkan surat meminta kejelasan dari pemerintah pusat soal kenaikan gaji PNS ini," ujar Edi di Balai Kota Bandung.
Edi menuturkan, kenaikan gaji PNS di lingkungan Pemkot Bandung bakal diberlakukan jika sudah menerima surat edaran dari Dirjen Bina Administrasi Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri. Surat itu, sambung Edi, harus disertai juga kejelasan kalau PNS di daerah mendapat kenaikan gaji.
"Untuk PNS tenang saja, enggak usah resah. Bagaimanapun pemda wajib membayar gaji dan tunjangan PNS. Tapi harus sabar, kami meminta waktu hingga ada ketentuan ini (naik atau tidak). Kalau ini (gaji naik) sudah jadi opini kita senang. Mudah-mudahan ini juga berlaku bagi PNS di daerah," harapnya.
Disinggung alasan menunda dan hati-hati dalam kenaikan gaji itu, Edi menjelaskan kalau semua dilakukan berdasarkan atas azas kepatuhan terhadap hirarki peraturan. "Kalau asal mengalokasikan tapi dasar hukum salah, ini bahaya. Justru ini kehati-hatian kami sesuai hirarki peraturan yang ada," tutup Edi.
Pemerintah menaikkan gaji PNS sekitar 10-15 persen pada 2011. Kenaikan sudah disetujui DPR dan sudah dihitung dalam APBN 2011 yang akan berlaku mulai 1 April 2011. Kenaikan gaji pokok itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah RI No.11 Tahun 2011 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah No.7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Berita ini ditayangkan di http://www.visijobs.com/beta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar