Jumat, 09 September 2011

Eks karyawan Bakrie Life Terus Tuntut Pesangon | Visijobs

Eks karyawan Bakrie Life Terus Tuntut Pesangon | Visijobs

(Visijobs-News) - Para mantan karyawan PT Asuransi Jiwa Bakrie atau Bakrie Life belum menyerah untuk menuntut hak pesangonnya lewat Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Mereka tak mau pesangon dibayar pakai surat utang.

Demikian disampaikan oleh salah seorang koordinator Forum Karyawan Bakrie Life Menggugat (FKBLM) Robby Rumawas. "Sekalipun begitu dahsyatnya sepak terjang yang telah dilakukan oleh para Direksi dan associate Direktur Perusahaan Bakrie Life selama ini, namun para karyawan yang tergabung dalam FKBLM yakin dan berketetapan hati bahwa ada Hukum/aturan yang melindungi karyawan dan hukum tersebut harus ditegakkan," tutur Robby.

Dikatakan Robby, saat ini perkara tuntutan pesangon ini memasuki tahap akhir di PHI. Para karyawan yang melakukan tuntutan telah berkontribusi 5 hingga 20 tahun dengan menjadi karyawan Bakrie Life. Namun para eks karyawan ini tak terima jika kemudian di-PHK melalui email dan pesangonnya akan dibayar dengan surat utang.

"Kami disodorkan juga Surat Kesepakatan Bersama (SKB) dan 'surat ancaman' yang isinya apabila karyawan tidak menandatangani maka Perusahaan tidak akan bertanggung jawab atas porsi dan hak-hak karyawan. Dan gaji/hak-kak karyawan pun seketika dihentikan sejak November 2010," papar Robby.

Seperti diketahui Bakrie Life melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak terhadap sejumlah karyawannya. PHK itu juga menyalahi aturan karena pembayaran pesangonnya memakai surat utang. Beberapa karyawan telah mengajukan gugatan terkait hal tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dirjen pembinaan hubungan industrial dan jaminan sosial tenaga kerja kemenakertrans, Myrna M Hanartani mengatakan, sesuai aturan pesangon harus dibayarkan secara tunai dan dalam jumlah yang penuh, dan dengan tegas mengatakan Pemerintah melarang pesangon dibayar pakai surat utang.

Berita lebih lengkapnya hanya di http://www.visijobs.com/beta

Tidak ada komentar:

Posting Komentar