(Visijobs-News) - Bank Jabar Banten (BJB) mewajibkan seluruh unsur pimpinan dan seluruh karyawan di bagian yang rentan dalam penerimaan dan pemberian gratifikasi melaporkan harta kekayaanya.
"Semula laporan harta kekayaan penyelenggaran negara (LHKPN) hanya bagi pengurus dan pejabat eksekutif, mulai saat ini berlaku bagi seluruh pegawai yang pekerjaanya rentan terhadap pemberian dan penerimaan gratifikasi," kata Direktur Utama PT Bank Jabar Banten (bjb) Agus Ruswendi di sela-sela sosialisasi LHKPN dan Gratifikasi olek KPK di Bandung. Langkah tersebut, kata Agus dilakukan untuk mengontrol bila adanya ketidakwajaran. Setiap pegawai itu diwajibkan menyampaikan laporan harta kekayaanya termasuk perubahannya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Kebijakan yang baru pertama kali dilakukan di perusahaan di luar Jakarta itu, antara lain untuk mengimplementasikan tata kelola perusahaan yang baik atau "good corporate govenance:GCG" yang meliputi etika usaha dan etika perilaku, serta mendukung pedoman pemberian dan penerimaan (gratifikasi) dapat dikendalikan dan diawasi dengan baik sehingga mendukung praktek anti KKN. "Sebelumnya hanya 77 pengurus dan pejabat eksekutif perusahan yang wajib lapor harta kekayaanya, namun sekarang diperluas menjadi 955 pegawai. Mereka wajib lapor kekayaanya," kata Agus Ruswendi.
Secara khusus, bjb melakukan sosialisasi terkait LHKPN dan Gratifikasi itu dengan nara sumber Direkrut LKHPN KPK Cahya Hardianto Harefa serta Direktur Gratifikasi Mohammad Sigit. Sementara itu Direktur LHKPN KPK Cahya Hardianto Harefa maupun Direktur Gratifikasi Muhammad Sigit mengapresiasi langkah BJB untuk memperluas kewajiban pelaporan harta kekayaan. "Langkah ini merupakan terobosan pertama perbankan di luar Jakarta yang melakukan terobosan perluasan LHKPN bagi pegawainya, dan itu sangat penting," kata Direktur LHKPN Cahya Hardianto.
Ia menyebutkan, perbankan merupakan institusi yang memiliki bagian-bagian sangat rawan terjadinya penyalahgunaan wewenang dan terjadinya gratifikasi. Meski demikian, dengan adanya wajib lapor kekayaan yang dilakukan BJB, merupakan terobosan yang perlu dicontoh oleh institusi lainnya bagi mereka yang belum melakukannya.
"Bagian kredit dan pengadaan barang serta jasa merupakan titik paling rawan di perbankan. Gratifikasi bukan hal yang dilarang namun harus dilaporkan maksimal 30 hari kerja, bila itu bukan hak maka akan dikembalikan kepada negara," kata Direktur Gratifikasi KPK Mohammad Sigit.
Ia menyebutkan, mekanisme pelaporan harta kekayaan maupun gratifikasi bisa dilakukan secara kolektif oleh lembaga internal seperti di Satuan Pengawas Internal (SPI) masing-masing.
Berita ini ditayangkan di http://www.visjobs.com/beta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar