(Visijobs-News) - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar mendesak Pimpinan Pemerintah Daerah (Pemda) agar serius melaksanakan program penarikan pekerja anak dari bentuk-bentuk pekerjaan terburuk bagi anak dan mengawasi pelaksanaannya di daerah masing-masing.
Tahun 2011 ini Kemenakertrans menargetkan menarik 3.360 orang pekerja anak di 15 provinsi dan 56 kabupaten/kota melalui Program Pengurangan Pekerja Anak dalam mendukung Program Keluarga Harapan (PPA-PKH). Para pekerja anak itu akan dikembalikan ke dunia pendidikan untuk memperoleh pendidikan yang layak.15 Propinsi yang terlibat dalam penanganan pekerja anak ini adalah Nanggroe Aceh Darussalam, Bengkulu, Banten, DKI Jakarta, DI Yogyakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Gorontalo, Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur.
Agar program ini berjalan optimal dan efektif, Kemenakertrans mengembangkan juga koordinasi dan kerjasama secara terus-menerus dengan melibatkan Kementerian Pendidikan Nasional, Kementerian Sosial, Kementerian Agama dan Kementerian Kesehatan serta dinas dan instansi terkait laiinnya.
“Pelaksanaan program penarikan pekerja anak harus meningkat setiap tahun. Apalagi model penanganan Indonesia telah mendapat apresiasi dari dunia internasional sehingga dapat diadopsi sebagai salah satu model penanganan pekerja anak bagi negara-negara lainnya, “Kata Menakertrans Muhaimin Iskandar saat membuka acara konsolidasi dan Sosialisasi Pelaksanaan Program PPA-PKH tahun 2011 di Jakarta.
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar mengatakan Indonesia berhasil mendapat apresiasi baik dalam penanganan pekerja anak saat Sidang Konperensi Perburuhan Internasional (ILC/International labor Conference) di Jenewa yang diselenggarakan Organisasi Buruh Internasional (International Labor Organitation /ILO)pada bulan Juni 2010.
Muhaimin mengatakan Pemerintah Indonesia mempunyai komitmen untuk menghapus pekerja anak,. Komitmen ini terlihat dengan diratifikasinya kedua Konvensi ILO Nomor 138 mengenai Usia Minimum untuk diperbolehkan Bekerja dan Nomor 182 mengenai Pelarangan dan Tindakan segera penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak.
“Komitmen ini terlihat pula dengan diratifikasinya kedua Konvensi ILO tersebut dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1999 dan Undang -Undang Nomor 1 Tahun 2000. Selain itu isi substansi tehnis kedua Konvensi ILO terdapat padaUndang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, “Kata Muhaimin.
Berdasarkan Keppres NOMOR 59 TAHUN 2002 tentang Rencana Aksi Nasional Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak, bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak diantaranya meliputi anak-anak yang dilacurkan, bekerja di pertambangan, penyelam mutiara, sektor konstruksi,di jermal, pemulung sampah, kegiatan yang menggunakan bahan-bahan peledak, dan bekerja di jalanan.
Selain itu, anak yang bekerja di jalan, pembantu Rumah Tangga, industri rumah tangga, perkebunan, penebangan, pengolahan dan pengangkutan kayu serta Anak yang bekerja pada industri dan jenis kegiatan yang menggunakan bahan kimia yang berbahaya. Muhaimin mengatakan kunci keberhasilan program ini perlu adanya dukungan dari pemerintah daerah dan instansi terkait di tingkat provinsi, kabupaten dan kota untuk berperan aktif dalam memfasilitasi pekerja anak yang telah ditarik dari tempat kerja ke dunia pendidikan.
“Program PPA-PKH diujicobakan pada tahun 2008 dengan menarik pekerja anak sebanyak 4,853 orang di 48 kabupaten/kota pada 7 provinsi, tetapi yang dikembalikan kependidikan hanya 1.532 orang atau 32 persen. ini disebabkan karena koordinasi lintas sektor belum berjalan dengan baik, “Kata Muhaimin
Namun pada tahun 2010, tambah Muhaimin pelaksanaan program PPA-PKH telah bertambah baik. Program ini dilaksanakan di 50 kab/kota pada 13 provinsi dengan menarik pekerja sebanyak 3000 orang. Yang terfasilitasi pendidikan sebanyak 2,250 orang atau 74 persen, sedangkan 26 persen belum terfasilitasi pendidikan.
Acara konsolidasi dan Sosialisasi Pelaksanaan Program PPA-PKH tahun 2011 yang akan berlangsung selama 3 hari (15-17 Maret ) dihadiri 281 orang yang terdiri dari 90 orang dari 15 propinsi yang membidangi ketenagakerjaan, dinas pendidikan, dinas kesehatan, agama dan pengawas ketenagakerjaan serta 112 orang dari kepala dinas ketenagakerjaan kabupaten/kota.
Berita ini diturunkan di http://www.visijobs.com/beta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar