Senin, 31 Januari 2011

85 Perusahaan Tunda Kenaikan UMP di 2011 | Visijobs

85 Perusahaan Tunda Kenaikan UMP di 2011 | Visijobs

(Visijobs-News) - Sebanyak 85 perusahaan hingga 28 Januari 2011 mengajukan penundaan kenaikan upah minimum provinsi (UMP). Data ini diperoleh dari laporan Dinas Tenaga Kerja dan Dewan Pengupahan Daerah tingkat provinsi dan kabupaten/kota se-Indonesia.

"Terdapat 85 perusahaan dengan jumlah total 4.149 orang tenaga kerja yang mengajukan penundaan upah minimum provinsi (UMP) di 2011. Sebanyak 85 perusahaan itu terdiri dari 2 perusahaan asal Papua, 21 perusahaan asal Jawa Tengah, 60 perusahaan dari Jawa Barat, dan 2 perusahaan dari Jawa Timur," ungkap Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar dalam siaran pers.

Ia menambahkan para pimpinan daerah yang berwenang memutuskan diterima atau tidaknya permohonan tersebut dapat berlaku adil dengan mempertimbangkan tingkat kesejahteraan pekerja atau buruh serta kemampuan perusahaan.

Muhaimin juga menganjurkan pimpinan Pemda agar berhati-hati dan memperhatikan saran Dewan Pengupahan dalam mengabulkan permohonan penangguhan upah minimum. Hal ini bertujuan agar tidak mengorbankan kepentingan pekerja atau buruh maupun kepentingan perusahaan.

"Hal penting yang yang harus dilakukan adalah analisa terhadap kondisi perusahaan yang mengajukan penangguhan upah. Pemeriksaan kondisi perusahaan dapat dibantu auditor akuntan publik ataupun dewan pengupahan," imbuhnya.

Langkah yang akan diambil oleh Kemenakertrans adalah akan terus melakukan pemantauan, konsultasi, dan pendampingan bagi Dinas Tenaga Kerja, Dewan Pengupahan Daerah, dan para pimpinan daerah terkait pengajuan penundaan penetapan UMP 2011 ini.

Berita ini ditayangnkan di http://www.visijobs.com/beta

Tidak ada komentar:

Posting Komentar