Selasa, 22 Februari 2011

Ketenagakerjaan Sektor Jasa Konstruksi Diawasi | Visijobs

Ketenagakerjaan Sektor Jasa Konstruksi Diawasi | Visijobs

(Visijobs-News) - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi memprioritaskan pengawasan ketenagakerjaan pada sektor jasa konstruksi. Dirjen Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan (PPK) Kemenakertrans I Gusti Made Arka mengatakan tingkat kecelakaan kerja di sektor jasa kontruksi masih tinggi meski trennya relatif berkurang dalam 2 tahun terakhir ini.

“Tingkat kecelakaan kerja jasa Konstruksi masih relatif tinggi karena proyek yang dikerjakan dalam waktu relatif lama dan nonstop dilakukan atau biasanya selama 24 jam, sehingga tingkat kelelahan pekerja yang tinggi dapat menyebabkan kerawanan kecelakaan kerja, kata I Gusti Made Arka usai menyaksikan pemeriksaan kesehatan tenaga kerja di Puri Parkview, Jakarta Barat.

Dikatakan Arka, Keselamatan dan kecelakaan kerja (K3) sektor jasa konstruksi menjadi prioritas pengawasan pemerintah, karena sektor tersebut masih berada dalam daftar teratas tingkat kecelakaan kerja secara nasional, meskipun mengalami tren penurunan dalam 2 tahun terakhir. “Dalam dua tahun belakangan ini proyek pembangunan, baik pemerintah maupun swasta terus tumbuh dan diperkirakan rata-rata ada 1.000-2.000 proyek dibangun di kota-kota besar di Tanah Air, Kata Arka.

DItambahkan Arka, pengawasan ketenagakerjaan di sektor jasa konstruksi menjadi catatan penting yang harus mendapat perhatian serius mengingat sektor jakons hanya memekerjakan kurang lebih 4,5 juta orang pekerja atau hanya sebesar 5% dari jumlah pekerja secara nasional. “Sektor jasa konstruksi yang ada di Indonesia mencakup pekerjaan bangunan seperti, arsitek, mekanik, teknik sipil, tata lingkungan dan yang lainnya, “kata Arka.

Selain jasa konstruksi, pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi juga memprioritaskan pengawasan ketenagakerjaan bidang K3 pada sektor lainnya yakni sektor pertanian, perikanan, perkayuan dan juga pertambangan. Pemerintah Imbau Perusahaan Adakan Pemeriksaan Kesehatan Pekerja secara Periodik

Sementara itu, Pemerintah mengimbau perusahaan-perusahaan agar mengadakan pemeriksaan kesehatan dan pengobatan gratis secara periodik bagi para pekerja/buruh. Hal ini dibutuhkan untuk menghindari terjadinya gangguan kesehatan pekerja/buruh yang dapat disebabkan oleh pekerjaan maupun kondisi lingkungan kerjanya.

I Gusti Made Arka, Dirjen Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan (PPK) Kemenkertrans mengatakan pemeriksaan kesehatan dan pengobatan gratis pekerja/buruh merupakan upaya nyata pelaksanaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), yang saat ini tengah gencar disosialisasikan oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi kepada pengusaha, pekerja/buruh dan masyarakat umum.

“Kegiatan pemeriksaan kesehatan dan pengobatan gratis oleh perusahaan-perusahaan, diharapkan dapat menurunkan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang berdampak langsung pada produktivitas dan kesejahteraan pekerja, “ kata Arka

Dijelaskan Arka, berdasarkan Undang-undang No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan kerja pasal 3 ayat (1) huruf h, pengusaha diwajibkan untuk mencegah dan mengendalikan timbulnya penyakit kerja baik fisik maupun psikis, keracunan, infeksi dan penularan sebagai salah satu syarat pelaksanaan K3.

“Yang patut diperhatikan semua pihak adalah upaya-upaya untuk mewujudkan tempat, kondisi dan lingkungan kerja yang aman, sehat dan bebas dari kecelakaan serta penyakit akibat kerja. Terutama untuk sektor-sektot yang rawan kecelakaan kerja seperti sektor konstruksi ini,”kata Arka.

Pelaksanaan K3 oleh perusahaan, kata Arka janganlah dilihat sebagai beban melainkan investasi sumber daya manusia yang menentukan keberhasilan perusahaan. “Peningkatan derajat kesehatan pekerja/buruh mesti terus ditingkatkan untuk mencapai kualitas dan produktivitas kerja yang tinggi, “kata Arka.

Apabila tidak ditangani secara baik dan memadai, kata Arka, gangguan kesehatan pekerja/buruh dan buruknya sanitasi lingkungan kerja maka dipastikan suatu saat nanti dapat menimbulkan masalah besar yang dapat berakibat merugikan kepentingan perusahaan maupun pekerja/buruh.

Oleh karena itu, tambah Arka, Pemerintah meminta semua pihak, baik para pemangku kepentingan, pakar, akademisi, ahli serta praktisi di Bidang K3 utuk meningkatkan kerjasama, koordinasi dan membagung kolaborasi untuk mengatasi permasalah keselamatn dan kesehatan kerja yang terjadi di Indonesia.


Berita ini ditayangkan di http://www.visijobs.com/beta

Tidak ada komentar:

Posting Komentar