Rabu, 30 Maret 2011

Kemenakertrans Butuh 2.600 Pegawai Baru | Visijobs

Kemenakertrans Butuh 2.600 Pegawai Baru | Visijobs


(Visijobs-News) - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi masih membutuhkan sebanyak 2600 orang petugas Pengantar Kerja untuk ditempatkan di seluruh Indonesia. Menurut data Kemenakertrans pada akhir tahun 2010, hanya terdapat 440 orang petugas pengantar kerja yang tersebar di 33 provinsi di Seluruh Indonesia. Padahal jumlah ideal yang dibutuhkan mencapai sekitar 3.000 orang.

Salah satu penyebab minimnya jumlah petugas pengantar kerja adalah kebijakan pemerintah daerah dalam era otonomi daerah. Sebelum otonomi daerah diberlakukan, jumlah pengantar kerja berjumlah 2.520 orang sehingga dirasa cukup untuk menjalankan fungsi-fungsinya untuk mengurangi pengangguran di daerah.

“Peranan petugas pengantar kerja sangat dibutuhkan sebagai jembatan atau penghubung antara para pencari kerja dengan perusahaan yang membutuhkan. Salah satu tugasnya adalah memberikan pelayanan informasi pasar kerja sesuai dengan supply and demand kebutuhan tenaga kerja yang ada di daerah, “ kata Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar dalam keterangan pers di Kantor Kemenakertrans, Jakarta.

Menakertrans Muhaimin Iskandar mengatakan berkurangnya jumlah petugas pengantar kerja disebabkan diantaranya kurangnya berjalannya proses pengkaderan. Sebagian petugas pengantar kerja telah memasuki purna tugas atau diangkat menjadi pejabat struktural. Namun ada juga yang malah dimutasi ke unit lain di luar bidang ketenagakerjaan.

“Untuk membangkitkan kembali peranan dan fungsi petugas pengantar kerja, Kemenakertrans bekerja sama dengan pemerintah daerah (pemda) untuk memperbanyak jumlah pengantar kerja serta meningkatkan kualitas dan kemampuannya, “kata Muhaimin.

“Kemenakertrans pun bekerja sama dengan Apindo, Kadin dan serikat pekerja agar membantu kelancaran tugas pengantar kerja dalam membuka informasi lapangan kerja dan mengurangi pengangguran di dalam dan luar negeri, “kata Muhaimin.

Dijelaskan Muhaimin, berdasarkan permen No. 07/MEN/IV/2008 tentang Penempatan Tenaga Kerja, Pengantar Kerja adalah pegawai negeri sipil yang memiliki keterampilan melakukan kegiatan antar kerja dan diangkat dalam jabatan fungsional oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk.

“Tugasnya meliputi koordinasi antar instansi/lembaga baik pemeritnah maupun swasta dalam hubungan kerjasama antar kerja, fasilitator pencari kerja dan dan perusahaan yang membutuhkan pekerja, membuat perencanaan tenaga kerja di daerah serta membimbing angkatan kerja agar mendapat pekerjaan yang sesuai, kata Muhaimin.

Pengantar kerja pun, tambah Muhaimin, bertugas memberikan bimbingan atau penyuluhan kepada para pencari kerja tentang tata cara mencari pekerjaan yang sesuai dengan prosedur yang berlaku. Termasuk membimbing calon Tenaga Kerja Indonesia yang hendak bekerja luar negeri.

Bila pengantar kerja telah kembali bekerja dengan optimal, maka diharapkan para pencari kerja akan lebih mudah mendapat pekerjaan dan perusahaan pun akan lebih mudah mendapat pekerja yang sesuai keterampilan dan keahliannya,” kata Muhaimin.

Selain itu, para pengantar kerja pun dapat membimbing para calon TKI agar memahami dan mengerti hak dan kewajibannya selama bekerja di luar negeri. Bahkan dapat menghindarkan para calon TKI dari upaya-upaya penipuan calo-calo yang tidak bertanggung jawab.


Berita ini ditayangkan di http://www.visijobs.com/beta

Tidak ada komentar:

Posting Komentar