Kamis, 17 November 2011


(Visijobs-News) - Aksi mogok karyawan PT Newmont Nusa Tenggara masih berlanjut memasuki hari ketiga. Namun mereka yang mogok kini tersisa 200 karyawan. Ratusan pekerja lain yang sehari sebelumnya turut mogok memilih kembali bekerja seperti biasa.

"Kami sudah berkomunikasi dengan manajemen. Kami memang masih menunggu penyelesaian. Sebagian besar teman sudah kembali bekerja. Tapi masih ada sebagian lain yang masih di lokasi (pemogokan). Ada sekitar 200 orang," kata Syahril, Ketua Serikat Pekerja PT Newmont Nusa Tengara dihubungi dari Mataram.

Syahril mengatakan, aksi mogok para karyawan itu memang aksi spontanitas. Namun begitu, sudah ada kesepakatan internal di antara para karyawan kalau mogok hanya akan dilakukan selama 2x24 jam. "Kami harap hari ini aksi mogok akan selesai. Kami sebelumnya sudah komit semua kalau aksi ini akan kami lakukan 2x24 jam. Kalau lebih dari itu, kami tidak mau terjadi hal yang tidak kami inginkan," kata Syahril, tanpa merinci.

Ia menyebut, karena mogok kerja ini adalah aksi spontan, maka masing-masing karyawan menyuarakan aspirasi dan tuntutan mereka ke manajemen. Dan saat ini kata dia, sedang diupayakan jalan penyelesaian. "Kami berharap, setelah komunikasi dengan manajemen ini, kami akan menunggu penyelesaian selama dua hingga tiga minggu," kata Syahril.

Karena kesepakatan internal antar karyawan, maka dalam proses menunggu penyelesaian, karyawan kata Syahril harusnya kembali bekerja seperti biasa, dan mengakhiri mogok kerja.

Mogok kerja sudah berlangsung sejak Selasa (15/11/2011) pagi dan berlanjut hari ini. Mogok tadinya dimulai dengan 150 pekerja pada Selasa pagi. Malam harinya, jumlah mereka yang mogok kerja bertambah lagi dengan 300 karyawan yang berasal dari bagian mine operation.

Pada Rabu (16/11/2011), serikat pekerja menyebut setidaknya 800 pekerja telah mogok. Namun manajemen Newmont menyatakan, mogok kerja hanya diikuti 400 karyawan.

Karyawan mogok kerja menuntut kejelasan upah lembur bagi 1.919 karyawan senilai Rp 126 miliar. Kisruh upah lembur itu sudah berlangsung sejak Juni 2010. Sejak setahun lalu, karyawan sudah mulai menyuarakan tuntutan. Namun Newmont membawa kasus itu ke Pengadilan Hubungan Industri (PHI) dengan menggugat Serikat Pekerja Newmont dan Dinas Tenaga Kerja NTB. Newmont memenangkan gugatan dan pihak tergugat menyatakan kasasi ke Mahkamah Agung.

Manajemen Newmont mengakui mogok kerja itu sempat mengganggu operasional perusahaan. Namun begitu, mogok kerja belum mempengaruhi proses produksi konsentrat emas dan tembaga Newmont.


Berita-berita menarik lainnya : 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar